BERITA & KONTEKS

Artikel berita dan konteks dengan sumber rujukan. Perhatikan tanggal terbit dan tanggal sumber.

Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau OHCHR memperingatkan bahwa krisis pengungsian di Jalur Gaza semakin dalam. Menurut laporan UN News pada 30 Oktober 2026, pasukan Israel terus mendorong warga Palestina ke wilayah yang semakin sempit, sementara infrastruktur sipil dihancurkan dan lokasi pengungsian diserang. Situasi tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai pembersihan etnis.

Wilayah pengungsian terus menyempit

OHCHR menyatakan Israel telah menyampaikan tujuan untuk memperluas wilayah penempatan militernya hingga mencakup 70 persen wilayah Gaza. Penyusutan ruang yang berlangsung tanpa henti itu disebut telah menyebabkan perpindahan baru di kawasan-kawasan yang berdekatan dengan garis demarkasi yang disebut sebagai “garis kuning”.

Dalam dua pekan terakhir, OHCHR mendokumentasikan perluasan wilayah penempatan militer Israel ke arah barat di Al Shujaiyeh, Kota Gaza. Perluasan serupa juga dicatat di tiga lokasi di Gaza Tengah, yaitu bagian timur Al Bureij, bagian timur Deir Al-Balah, dan bagian timur Al Maghazi.

Ajith Sunghay, Kepala HAM PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, menggambarkan pengungsian di Gaza sebagai persoalan yang bersifat akut sekaligus kronis. Menurutnya, warga yang telah mengungsi sebelum pengumuman gencatan senjata hampir tidak memiliki peluang untuk kembali karena banyak wilayah yang mereka tinggalkan berada di balik garis kuning dan tidak dapat diakses. Mereka pun terus mengalami pengungsian berulang.

Ratusan keluarga kembali kehilangan tempat berlindung

Di Al Shujaiyeh, sedikitnya dua serangan Israel dilaporkan terjadi di kamp-kamp pengungsian. Pasukan Israel juga dilaporkan menggunakan robot peledak untuk meledakkan sedikit bangunan yang masih berdiri di daerah tersebut.

OHCHR menerima laporan bahwa pada 25 Oktober sebuah pesawat nirawak Israel menjatuhkan amunisi ke tenda-tenda yang dihuni keluarga pengungsi di persimpangan Al Shujaiyeh, dekat garis kuning. Kebakaran akibat serangan itu dilaporkan berlangsung selama lima jam.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Palestina, insiden tersebut menyebabkan 200 keluarga yang terdiri atas 800 orang kembali mengungsi. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Kewajiban melindungi warga sipil

OHCHR menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel harus menghentikan pemindahan paksa warga Palestina di dalam Jalur Gaza. Kantor HAM PBB menyebut pemindahan paksa sebagai kejahatan perang yang juga dapat tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel juga dinyatakan berkewajiban memfasilitasi kepulangan warga Palestina secara aman dan bermartabat ke rumah serta wilayah yang mereka tinggalkan. Namun, menurut OHCHR, operasi militer Israel telah berulang kali mengungsikan hampir seluruh penduduk Gaza, sekaligus merusak dan menghancurkan bangunan, struktur, serta infrastruktur sipil.

OHCHR menilai pasukan Israel tampak memperlakukan garis kuning sebagai zona mematikan sehingga warga Palestina tidak dapat kembali ke sisa rumah mereka di sisi lain garis tersebut. Penilaian dan tuduhan itu merupakan pernyataan OHCHR sebagaimana dilaporkan UN News.

Musim dingin memperberat keadaan

Krisis pengungsian juga diperburuk oleh pembatasan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang berkaitan dengan tempat berlindung. Kondisi ini meningkatkan kerentanan keluarga-keluarga yang harus bertahan di tenda ketika menghadapi hujan dan cuaca musim dingin.

Sunghay mengatakan penderitaan tersebut harus dihentikan. Ia menyoroti bahwa bagi sebagian besar warga Palestina di Gaza, ini merupakan tahun keempat hidup dalam pengungsian sekaligus musim dingin keempat di tenda yang terlalu rapuh untuk menahan hujan. Dalam keadaan itu, mereka masih menghadapi serangan dan ancaman keselamatan. Ia menyerukan agar masa pengungsian ini menjadi yang terakhir.

Sumber & bacaan lanjutan

Teruskan rasa ingin tahumu.Semua cerita di kanal ini