Artikel berita dan konteks dengan sumber rujukan. Perhatikan tanggal terbit dan tanggal sumber.
Pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Menurut BBC News Indonesia, keputusan itu didasarkan pada temuan mengenai penggunaan kawasan hutan, jaminan reklamasi, dan dokumen perusahaan. Pemerintah kemudian merencanakan penyerahan pengelolaan wilayah tersebut kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Alasan pencabutan izin
Pencabutan izin diumumkan dalam seremoni pada 22 Oktober yang dipimpin empat pejabat tinggi negara atas nama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Mereka adalah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Sanitiar mengatakan verifikasi lapangan tim gabungan menemukan kegiatan pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Menurut pemerintah, kegiatan berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari. Kawasan hutan produksi yang disebut dimasuki tanpa izin mencapai 375 hektare, terdiri atas sekitar 270 hektare di dalam wilayah izin dan 105 hektare di luar konsesi.
Pemerintah juga mempersoalkan jaminan reklamasi yang disebut belum disetorkan serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang belum diselesaikan. Setelah izin dicabut, perusahaan dinyatakan tidak lagi memiliki dasar untuk menambang. Perusahaan juga diwajibkan memulihkan lingkungan, membayar royalti, serta memenuhi kewajiban upah dan pesangon pekerja.
Perusahaan membantah tuduhan
Kuasa hukum PT Kristalin Eka Lestari dari Haris Azhar Law Office membantah seluruh tuduhan pemerintah. Fandi Denisatria, advokat yang mewakili perusahaan, mengatakan dokumen pendukung kegiatan pertambangan sedang diurus dan masih dalam proses.
Fandi menyebut perusahaan telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024, sebelum Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk. Pernyataan itu menunjukkan perusahaan mengetahui kegiatan pertambangannya berada di kawasan hutan, tetapi pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak tinggal diam dalam mengurus perizinan.
Rencana pengelolaan oleh Antam
BBC News Indonesia melaporkan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut akan diteruskan melalui penyerahan konsesi kepada Antam. Namun, KONTAN mengingatkan bahwa keputusan pemberian wilayah kepada Antam masih perlu dipastikan. Rencana penyerahan aset perlu dibedakan dari penetapan pengelolaan resmi.
KONTAN menyebut wilayah yang berpeluang dikelola Antam seluas 275,36 hektare. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai penambahan wilayah tambang tersebut dapat menjadi katalis positif bagi bisnis emas Antam dalam jangka menengah hingga panjang. Meski demikian, dampaknya terhadap operasional dan kinerja keuangan masih perlu dicermati.
Pertanyaan manfaat bagi warga
Potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis setidaknya sejak awal 1990-an. Emas di kawasan itu juga telah didulang secara tradisional oleh ribuan orang, baik warga asli Papua maupun pendatang. PT Kristalin Eka Lestari masuk ke Distrik Makimi menjelang akhir dekade 2000-an dan memperoleh izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021.
Keberadaan tambang selama ini menimbulkan pandangan berbeda di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai aktivitas pertambangan mengubah bentang alam, memicu banjir, dan menghilangkan sumber pangan. Kelompok warga lainnya mendukung keberadaan perusahaan, yang dalam unggahan media sosialnya menunjukkan penyaluran sembako dan bantuan uang kepada masyarakat sekitar.
Aktivis Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai pertambangan tersebut tidak meningkatkan kesejahteraan warga Distrik Makimi maupun Nabire secara umum. Kekhawatiran itu menjadi bagian penting dalam rencana peralihan pengelolaan, mengingat masyarakat asli Papua di wilayah tersebut disebut masih tergolong paling miskin di Indonesia meskipun penambangan emas telah berlangsung selama puluhan tahun.


