BERITA & KONTEKS

Artikel berita dan konteks dengan sumber rujukan. Perhatikan tanggal terbit dan tanggal sumber.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN setelah adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data. Dilaporkan detikNews pada 28 Oktober 2026, penyesuaian tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran PBI JK.

Kesempatan memperbarui data

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang tercatat dalam desil 6-10, tetapi kondisi sebenarnya masih miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya. Langkah ini dapat ditempuh apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan terkini peserta.

Menurut BPJS Kesehatan, peserta memperoleh masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Rizzky menyatakan pembaruan diperlukan agar bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya sudah sesuai dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap berlanjut.

Reaktivasi bagi peserta nonaktif

Peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan masih memiliki mekanisme untuk mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana dikutip detikNews, pengajuan dapat dilakukan oleh peserta yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Mekanisme tersebut juga tersedia bagi peserta berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila hasil verifikasi menyatakan persyaratan terpenuhi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga layanan kesehatan dapat diakses sesuai ketentuan.

Puluhan ribu peserta di Gorontalo

ANTARA News Gorontalo melaporkan bahwa 32.513 peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo berpotensi mengalami penonaktifan mulai 1 November 2026. Informasi itu berasal dari hasil rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PBPU BP Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo pada triwulan ketiga serta berkaitan dengan pergeseran status desil.

Potensi penonaktifan tersebar di enam kabupaten dan kota. Kabupaten Gorontalo mencatat 7.148 peserta, Kabupaten Pohuwato 7.028 peserta, dan Kabupaten Gorontalo Utara 5.818 peserta. Kota Gorontalo tercatat sebanyak 4.323 peserta, Kabupaten Boalemo 4.226 peserta, serta Kabupaten Bone Bolango 3.970 peserta.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan sejak dini. Ia menilai validasi data, komunikasi yang jelas, dan tindak lanjut para pemangku kepentingan perlu diprioritaskan agar perubahan status tidak menghambat akses pelayanan kesehatan.

Periksa melalui kanal resmi

BPJS Kesehatan meminta peserta memanfaatkan kanal resminya, termasuk layanan PASTI JKN dan Aplikasi Mobile JKN, untuk memastikan status kepesertaan. Jika status berubah atau menjadi tidak aktif, peserta disarankan mencari penjelasan dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, perangkat desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial sesuai kondisi yang dihadapi.

Pengecekan lebih awal memberi kesempatan kepada peserta untuk mengetahui apakah perlu memperbarui data, mengajukan reaktivasi, atau berpindah ke kepesertaan mandiri. Setiap tindak lanjut tetap bergantung pada persyaratan dan hasil verifikasi instansi yang berwenang.

Sumber & bacaan lanjutan

Teruskan rasa ingin tahumu.Semua cerita di kanal ini