Artikel berita dan konteks dengan sumber rujukan. Perhatikan tanggal terbit dan tanggal sumber.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Menurut laporan detikNews dan RRI.co.id, Bobby berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
KPK Belum Merinci Keterkaitan Bobby
Budi menjelaskan bahwa penyitaan uang dari Bobby merupakan salah satu tindakan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU. Namun, sebagaimana dilaporkan detikNews, KPK belum menguraikan secara rinci keterkaitan Bobby dengan perkara tersebut. Peruntukan uang yang disita juga belum dijelaskan.
Status Bobby sebagai saksi perlu dibedakan dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. DetikNews juga menyebut bahwa sebelum memimpin KAI, Bobby pernah berkarier di PT Len Industri, perusahaan yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Menurut RRI.co.id, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Tiga tersangkanya adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik menyampaikan penahanan ketiganya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Agustus 2026. Saat itu, KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tujuan Proyek dan Dugaan Pengondisian
Dalam penjelasan KPK yang dikutip RRI.co.id, proyek digitalisasi SPBU bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Nilai maksimal proyek tersebut mencapai Rp3,6 triliun. Proyek ini ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi pengondisian pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Taufik menyebut Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Dugaan mengenai proses pemilihan penyedia inilah yang menjadi bagian dari penjelasan KPK tentang perkara tersebut.
Dugaan Pembayaran dan Kerugian Negara
Menurut keterangan Taufik yang dilaporkan RRI.co.id, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. KPK menyebut langkah itu membuat PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC. Keterangan tersebut merupakan dugaan penyidik mengenai proses pengadaan, bukan penjelasan tentang peruntukan uang yang disita dari Bobby.
RRI.co.id juga melaporkan bahwa berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan pengadaan dua jenis perangkat dalam proyek digitalisasi SPBU yang sedang disidik KPK.


