Artikel berita dan konteks dengan sumber rujukan. Perhatikan tanggal terbit dan tanggal sumber.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor bea dan cukai yang melibatkan PT Djarum. Setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum, penyidik mendatangi enam perusahaan terafiliasi di Kudus serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan diperluas
Menurut CNBC Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyampaikan bahwa enam perusahaan terafiliasi PT Djarum menjadi objek penggeledahan. Penyidik menyita dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026, kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. ANTARA melaporkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi dilakukan sehari setelah penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang. Rangkaian tindakan tersebut ditujukan untuk mencari bukti mengenai dugaan kerugian negara di sektor cukai.
Dugaan pengondisian pembayaran
KPK menduga terdapat pengondisian agar pembayaran cukai PT Djarum tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah menelusuri dugaan pengaturan yang menyebabkan nilai pembayaran berbeda dari kewajiban semestinya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak 2010, sebagaimana dilaporkan ANTARA. Untuk mengujinya, penyidik menargetkan dokumen dari tahun-tahun yang sesuai dengan rentang waktu terjadinya perkara.
KPK belum memaparkan secara terperinci modus yang diduga digunakan. Budi menyatakan penyidikan masih dalam tahap penelusuran, termasuk melalui penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi. Dengan demikian, dugaan pengondisian tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Kerugian dan aliran uang didalami
KPK memperkirakan nilai awal kerugian negara dalam perkara ini berada pada kisaran triliunan rupiah. Namun, lembaga tersebut belum menyampaikan angka yang lebih terperinci karena penghitungan dan penelusuran masih berlangsung.
Selain mengumpulkan bukti mengenai pembayaran cukai, penyidik mendalami kemungkinan adanya pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK belum menyimpulkan apakah pemberian tersebut benar terjadi.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui dua surat perintah penyidikan. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan melalui satu surat perintah penyidikan umum sebelum menjalankan rangkaian penggeledahan di Kudus dan Semarang.
Tanggapan PT Djarum
Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara yang sedang disidik. Meski demikian, ia menyatakan perusahaan menghormati dan menaati hukum serta bersikap kooperatif terhadap langkah KPK.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan perusahaan di tengah proses pengumpulan bukti. Sampai tahap yang dilaporkan, KPK masih mendalami waktu kejadian, pola dugaan penyimpangan, potensi kerugian negara, dan kemungkinan aliran uang kepada pihak di Bea Cukai.


